PATI, Joglo Jateng – Seorang warga Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Munadi dipenjara lantaran dituduh melakukan pengancaman kepada vendor pengelola limbah PT HWI Pati, CV Ningrum. Lelaki itu pun kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Atas penetapan ini, Munadi mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pati. Praperadilan ini diajukan lantaran penetapan tersangka dianggap menyalahi prosedur.
Puluhan warga bahkan berbondong-bondong ke PN Pati, kemarin. Mereka ikut mengawal sidang praperadilan Munadi tersebut.
Namun, upaya praperadilan ini dihentikan oleh PN Pati. Penghentian praperadilan ini setelah kasus ini telah dilimpahkan ke PN Pati pada 4 Juli 2025 lalu.
Kuasa hukum warga, Sugiarto mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Pasalnya, sebelum dilimpahkan ke PN Pati, sidang praperadilan telah dijadwalkan pada 3 Juli 2025 lalu, namun pihak penyidik tak bisa datang lantaran belum mendapatkan surat tugas.
“Praperadilan sudah masuk sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dijadwalkan pada tanggal 3 Juli. Tapi pada saat itu termohon (polisi) tak bisa hadir karena menunggu izin dari atasan,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di PN Pati, kemarin.










