DLH Rembang Temukan Indikasi Pencemaran di Banyudono

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi. (PEMKAB REMBANG/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menemukan sejumlah indikasi pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori. Hasil temuan tersebut akan dirangkum dalam bentuk rekomendasi. Selanjutnya diteruskan ke kementerian terkait, mengingat sebagian kewenangan pengawasan berada di tingkat pusat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga Desa Banyudono yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai bersama DPRD Rembang. Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan dampak limbah dari dua pabrik yang beroperasi di wilayah mereka. Dampak yang dirasakan meliputi bau menyengat hingga dugaan pencemaran di kawasan pantai.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, DPRD Rembang bersama DLH dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun langsung ke lokasi untuk meninjau dan mengkaji kondisi lapangan. Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan, dari dua perusahaan yang diadukan, satu perusahaan telah memenuhi ketentuan karena memiliki izin lengkap.

“Yang satu PT sudah sesuai karena mereka juga sudah mengantongi izin,” jelasnya.

Sementara itu, pada perusahaan lainnya, tim menemukan beberapa indikasi pelanggaran. Di antaranya dugaan pembuangan limbah ke saluran air serta keberadaan paralon di lahan milik warga.

“Ada paralon yang dibuang ke lahannya pemilik. Tapi mereka beralasan sudah tidak difungsikan. Warga menuntut untuk dibongkar. Pihak perusahaan siap,” tambahnya.

DLH juga menyoroti keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari proses pengeringan limbah yang belum sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan. Pihaknya akan menyampaikan seluruh temuan tersebut kepada DPRD Rembang untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi ke kementerian.

“Biar dewan merekomendasikan ke kementerian. Karena ini sudah menjadi kewenangan pusat, kami hanya menyampaikan rekomendasi teknis,” tandasnya. (hms/fat)