Kendal  

Dukung Edaran Awas Tanggul Jebol, Anggota Dewan: Keselamatan Warga Lebih Penting dari Lahan Garapan

Anggota DPRD Kendal, Khasanudin saat meninjau tanggul Kali Bodri.(Istimewa)

 

KENDAL, Joglo Jateng – Anggota DPRD Kendal dari Fraksi PKB, Khasanudin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Desa Kebonharjo yang melarang aktivitas pembangunan dan penanaman di sepanjang tanggul Kali Bodri.

Politikus PKB dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kendal, Ngampel, Pegandon, dan Patebon itu menilai, surat edaran yang dikeluarkan Pemdes merupakan bentuk tanggung jawab nyata dalam melindungi warganya dari ancaman banjir.

“Keselamatan dan kepentingan umum harus diutamakan. Kalau tanggul rusak karena dilanggar fungsinya, yang rugi bukan satu dua orang, tapi ribuan jiwa bisa terdampak,” tegas Khasanudin kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Desa Kebonharjo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 005/111/KBH/VII/2025 yang melarang keras segala aktivitas di atas badan tanggul Kali Bodri.

Aturan ini mencakup larangan mendirikan bangunan, menanam tanaman, serta kewajiban membongkar struktur yang telah ada di atas tanggul.

Batas waktu pemulihan pun ditegaskan, yakni satu bulan sejak surat tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025.