DPRD Sahkan 4 Aturan Baru, Ini Arah Pembangunan Pemalang 5 Tahun ke Depan

HARMONIS: Wakil Bupati Pemalang Nurkholes saat menerima dokumen Perda dari Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono setelah disahkan pada paripurna, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Setelah melewati sejumlah pembahasan bersama antar lembaga eksekutif dan Legislatif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui DPRD Kabupaten Pemalang sah menyetujui 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna, belum lama ini. Diharapkan aturan yang telah sah tersebut dapat dijalankan dengan baik untuk kemajuan pembangunan daerah.

Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menyebut, disahkannya aturan tersebut merupakan hasil sinergitas seluruh pihak. Yaitu DPRD, OPD hingga masyarakat yang memberikan saran dan pandangannya dalam setiap penyusunan.

“Harapannya aturan tersebut dapat dijalankan dengan baik untuk kepentingan pembangunan daerah ke depan,” ungkapnya.

Dalam paparannya, ia menyebutkan, Empat Raperda yang diajukan antara lain, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Pemalang tahun 2025-2029, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pemalang, Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang dan Raperda tentang pendidikan Pancasila serta wawasan kebangsaan.

“Harmonisasi antar legislatif dan eksekutif ini mencerminkan semangat kemitraan yang kokoh. Pondasi tersebut penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kepentingan masyarakat Pemalang,” tegas Nurkholes.

Ia menjelaskan raperda yang dibahas dalam forum paripurna tersebut telah melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dua di antaranya telah melalui evaluasi gubernur, sementara dua lainnya selesai dibahas pada pembicaraan tingkat satu. Setelah pengesahan, ia memerintahkan para OPD untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan teknis dari perda yang telah ditetapkan.

“Supaya implementasi perda bisa berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pemalang. Besar harapan implementasi kebijakan daerah dapat semakin terarah, responsif, dan mendukung pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” harapnya.(fan/iza)