Kudus  

Kudus Matangkan RDTR Mejobo, Sinkronisasi Investasi

RAPAT: Pemkab Kudus bersama Kementerian ATR/BPN mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mejobo, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mejobo. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, belum lama ini.

‎‎Rapat yang berlangsung di Ruang Prambanan, Gedung Ditjen Tata Ruang itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari kementerian, lembaga, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dari Kudus, hadir langsung Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

‎‎Dalam pembukaan, Penata Ruang Ahli Utama, Abdul Kamarzuki menegaskan, RDTR harus menjadi single reference dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Menurutnya, RDTR yang disusun secara presisi akan memberi arah jelas bagi pembangunan wilayah, sekaligus memastikan keteraturan tata ruang bagi masyarakat.

‎‎”RDTR tidak hanya dokumen teknis, tetapi juga peta jalan pembangunan daerah. Karena itu, penyusunannya perlu benar-benar matang agar bisa menjadi instrumen pengendali sekaligus penggerak investasi,” ujarnya.

‎‎Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam kesempatan tersebut menyampaikan paparan terkait RDTR Perkotaan Mejobo. Ia menekankan keterbukaan Kudus terhadap investasi. Namun tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan.

‎‎”Sinkronisasi antara peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Budidaya Strategis (LBS) dengan tata ruang yang disusun sangat penting. Kita ingin investasi masuk, tapi lahan pertanian yang produktif tetap terjaga. Prinsipnya, pembangunan harus berkelanjutan,” tegasnya.

‎‎Penyusunan RDTR Mejobo sendiri menjadi krusial mengingat kawasan tersebut diproyeksikan berkembang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kudus. Dengan adanya RDTR yang terintegrasi, pembangunan di Mejobo diharapkan lebih terarah, efisien, serta selaras dengan kebijakan tata ruang nasional.

‎‎Forum lintas sektor ini juga memperkuat koordinasi antarlembaga, sehingga dokumen RDTR yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat. Hasil rapat akan menjadi bahan finalisasi sebelum RDTR ditetapkan melalui Raperkada.

‎‎Dengan ditetapkannya RDTR Mejobo nantinya, pemerintah daerah berharap percepatan pembangunan dapat terwujud. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor serta perlindungan ruang bagi masyarakat lokal. (adm/fat)