Satpol PP Pemalang Gerebek Homestay dan Warung Remang-remang, Ini Hasilnya

TERTANGKAP BASAH: Para pasangan tidak sah diamankan Satpol PP Kabupaten Pemalang untuk dimintai keterangan, Selasa (9/9/2025) lalu. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Setidaknya 30 orang tertangkap dan diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang setelah mendapati laporan warga tentang kegiatan asusila melanggar norma di Kecamatan Comal dan Ampelgading pada Selasa (9/9/2025) malam kemarin. Bahkan karena jumlahnya yang mencapai puluhan, proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) baru selesai saat subuh.

Kepala Satpolpp Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat mengungkapkan, penangkapan ini hasil dari laporan warga sekitar soal adanya dugaan kegiatan asusila melanggar norma. Tepatnya di salah satu homestay dan beberapa warung remang-remang.

Ternyata saat dilakukan penggeledahan, terbukti sebanyak 14 orang atau 7 pasangan tertangkap basah berada di dalam kamar berduaan. Diketahui mereka belum memiliki hubungan pernikahan resmi secara negara. satu orang pengelola homestay juga diamankan.

“Yang kita amankan total ada 30 orang, sisanya itu terduga para PSK sebanyak 13 orang di warung remang-remang di Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading. Serta 2 di antaranya menyatakan diri sebagai pengurus pengondisian lingkungan,” ucap Achmad.

Pada agenda ini, dirinya menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Usaha Pariwisata.

Untuk para PSK akan dijerat aturan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran. Sanksi tegas, kata Achmad, pasti akan diberikan, dengan pelimpahan berkas ke pengadilan negeri untuk diproses sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Khusnul Khotimah Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang mengatakan, pihaknya sampai lembur hingga subuh untuk mencatat dan menanyakan keterangan ke semua pelaku ke dalam BAP. Pihaknya berharap ini menjadi contoh untuk kedepannya masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa yang melanggar normal hingga aturan yang telah tertulis.

“Selanjutnya jika dalam proses keterangan BAP terdapat unsur yang melanggar perda, maka akan dilanjutkan dengan sidang Tipiring. Masyarakat mohon bareng-bareng untuk meminimalisir kegiatan serupa di setiap wilayah,” paparnya. (fan/adf)