Angka Perceraian di Purworejo Capai 1.309, Ini Alasan Utamanya

Panitera PA Purworejo, Miftakhul Hilal. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Perkara perceraian, menempati urutan pertama dalam sidang gugatan yang diajukan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purworejo. Setelahnya ada gugatan warisan, serta sengketa syariah.

Panitera PA Purworejo, Miftakhul Hilal menyampaikan, dari data yang ada angka perceraian di Purworejo sebanyak 1.309 perkara, hingga September 2025. Rinciannya, 1.167 perkara gugatan dan 142 perkara permohonan.

Sedangkan, untuk perkara permohonan, antara lain meliputi isbat nikah dan dispensasi kawin. “Untuk dispensasi kawin, yakni pernikahan di bawah usia 19 tahun yang harus mendapat izin pengadilan, sampai September ini sudah ada lebih dari 100 permohonan,” terangnya, belum lama ini.

Hilal menyebut, jumlah perkara yang masuk tahun ini relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1.400 perkara. Dengan sisa empat bulan hingga akhir tahun, tren penurunan belum terlihat signifikan.

“Kebanyakan faktor penyebab perceraian adalah persoalan ekonomi. Banyak istri yang mengajukan cerai gugat karena tidak diberi nafkah,” jelasnya.

Selain itu, PA Purworejo juga memberikan layanan perkara prodeo atau gratis bagi masyarakat kurang mampu. Namun, tahun ini kuotanya hanya 24 perkara dan seluruhnya sudah habis.

“Jika masih ada warga yang ingin mengajukan perkara secara prodeo, baru bisa diproses tahun depan. Saat ini, PA Purworejo juga tengah menjalin kerja sama (MoU) dengan Bupati Purworejo terkait penyuluhan hukum. Kami siap menjadi narasumber apabila ada kegiatan dari Pemkab maupun dinas terkait,” katanya.

Tingginya perkara perceraian dan dispensasi kawin juga banyak terjadi di wilayah Kecamatan Bruno. Bahkan, PA Purworejo menggelar sidang keliling di sana. “Dari total 18 sidang keliling, terakhir kami laksanakan di Balai Desa Brunorejo. Selain Bruno, beberapa perkara dari Kemiri dan Pituruh juga ditangani dengan sidang di lokasi,” ungkapnya.

Menurut Hilal, tingginya dispensasi kawin erat kaitannya dengan pernikahan usia dini. Banyak pasangan muda yang menikah di bawah usia 19 tahun, namun beberapa tahun kemudian justru kembali mengajukan perceraian.

“Faktor pendidikan juga berpengaruh. Ada yang baru tamat SD sudah bekerja, lalu dinikahkan. Padahal secara usia dan kesiapan belum matang. Pernikahan sebaiknya dilakukan pada usia matang, agar lebih siap secara mental maupun ekonomi. Dengan begitu, risiko perceraian bisa diminimalkan,” ucapnya.

Dengan demikian, ia mengimbau agar masyarakat lebih bijak saat merencanakan untuk menikah. (mrn/sam)