PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 37 miliar. Hal ini akibat batalnya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono mengungkapkan, target PBB awalnya sebesar Rp 65 miliar. Target ini dicanangkan sebelum kebijakan tersebut dibatalkan.
Namun kini, target PBB kembali ke 2024 lalu yakni sebesar Rp 28 miliar. Dengan demikian, Pemkab Pati kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 37 miliar dari PBB.
“Potensi kehilangan pendapatan tinggal mengurangi. Kalau target awal Rp 65 miliar menjadi Rp 28 miliar jadi Rp 37 miliar,” ungkapnya.
Meskipun kehilangan potensi pendapatan dari batalnya kenaikan PBB, pihaknya tak mempermasalahkan. Mengingat hal ini merupakan keputusan Bupati Pati Sudewo.
“Tapi karena ini kebijakan yang sudah diambil. Kita maksimalkan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo telah membatalkan kenaikan PBB ini pada 8 Agustus 2025 lalu. Pembatalan ini usai kebijakan tersebut menuai protes dari masyarakat. (lut/fat)










