BANJARNEGARA, Joglo Jateng – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto koordinasikan rencana pembentukan Pos Bapas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, belum lama ini. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menempatkan peran Bapas makin strategis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Kepala Bapas Purwokerto, Bluri Wijaksono mengatakan, pembentukan Pos Bapas sangat mendesak. Mengingat kondisi geografis wilayah kerja.
“Meskipun kantor Bapas terletak di Purwokerto, pelayanan pembimbingan dan pengawasan harus menjangkau hingga kecamatan-kecamatan terjauh, termasuk di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Misalnya Kecamatan Wanayasa, yang berjarak 77,5 kilometer dari Purwokerto,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menilai, jarak ini bukan sekadar angka, tetapi tantangan nyata perjalanan panjang, akses transportasi terbatas dan waktu yang terbuang. “Pos Bapas perlu hadir. Bukan hanya sebagai kantor administratif, tetapi sebagai jaringan pelayanan yang mampu merangkul Klien Pemasyarakatan hingga wilayah terluar,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Banjarnegara Indarto, mendukung penuh rencana pembentukan Pos Bapas di wilayahnya. Menurutnya, Pos Bapas tidak hanya bermanfaat bagi Klien Pemasyarakatan.










