Fakta di Balik Pemusnahan 741 Botol Miras di Purworejo: Satu Penjual Sumbang 703 Botol, Didenda Rp10 Juta

MUSNAHKAN: Sebanyak 741 botol minol dilindas menggunakan beckhoe saat kegiatan pemusnahan barang bukti tipiring di halaman belakang Kejari Purworejo, Selasa (30/9/25). (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (30/9). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 741 minuman beralkohol (minol) dari berbagai merk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan beckhoe.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah dari perkara yang sudah inkracht pada 28 Agustus lalu. Yaitu atas nama pemilik Andre Maulana dan Asmiyah. Keduanya dijatuhi denda, sebesar Rp10 juta untuk Andre dan Rp1 juta Asmiyah,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Hasnadirah, Selasa (30/9/25).

Dari lokasi usaha milik Andre, disita 703 botol minol berbagai merk dan ukuran. Sedangkan, dari Asmiyah disita 38 botol minol. Total 741 botol minol disita oleh polisi yang melakukan razia.

“Melihat banyaknya barang bukti yang ada, kami duga peredaran minol di Purworejo cukup tinggi. Sebenarnya masih ada bukti lain, tapi putusannya belum kami terima sehingga belum ikut dimusnahkan,” ungkapnya.

Hasnadirah mengimbau, kepada para pengusaha hiburan agar tidak menjual minuman beralkohol. Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini benar-benar tidak boleh dikonsumsi karena kadar alkoholnya mencapai 4 persen. (mrn/sam)