KENDAL, Joglo Jateng – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota Polsek Kangkung, Brigadir N.
Perempuan yang diduga menjadi pasangan selingkuhnya ternyata seorang guru SD di Kecamatan Cepiring yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik setelah keduanya dilaporkan ke pihak berwenang.
Anggota kepolisian yang terlibat tengah menjalani pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah, sementara oknum guru SD berinisial W akan diperiksa oleh atasan langsung serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal.

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, saat ditemui di kantornya, Senin (6/10/2025), menegaskan bahwa setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Basir.
Ia menjelaskan, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.










