SEMARANG, Joglo Jateng – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Polri.
Pernyataan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyusul penanganan kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan seorang anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal.
Kasus tersebut melibatkan oknum berinisial Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W, yang diketahui merupakan istri anggota Polres Kendal.
Peristiwa ini terungkap setelah tim Propam Polres Kendal melakukan pengecekan di rumah Brigadir N bersama pelapor dan Ketua RT setempat pada Kamis malam (2/10/2025).
“Saat ini penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Jateng. Hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Artanto, Senin (6/10/2025) di Mapolda Jateng.
Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan oleh anggota.
Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan dengan prinsip tegas, transparan, dan berkeadilan.
“Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.










