Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Boney, juga mengaku terkejut ketika mendapat laporan adanya dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang guru SD.
“Begitu mendengar kabar itu, saya langsung menghubungi kepala sekolahnya. Saat ini masih dalam proses permintaan keterangan terhadap guru bersangkutan,” kata Ferinando.
Ia menegaskan, sesuai mekanisme, penjatuhan sanksi terhadap guru PPPK dilakukan oleh kepala sekolah sebagai atasan langsung, kemudian dilaporkan ke Disdikbud untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan menunggu hasil pemeriksaan dari kepala sekolah. Nanti baru bisa diketahui apakah sanksinya ringan, sedang, atau berat,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Abdul Basir, menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib menjaga etika dan disiplin, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
“ASN diawasi undang-undang selama 24 jam. Bila terbukti melanggar disiplin atau etika, akan dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tegas Basir.










