Menurutnya, dasar hukum pemberian sanksi terhadap PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat tergantung dari dampak serta bentuk pelanggaran yang dilakukan.
BKPP Kendal kini masih menunggu laporan resmi hasil pemeriksaan dari pihak sekolah.
“Yang berwenang memeriksa pertama kali adalah atasan langsungnya, dalam hal ini kepala sekolah. Setelah itu baru hasilnya disampaikan ke kami,” tandas Basir.
Sebelumnya, diketahui bahwa Brigadir N dari Polsek Kangkung juga sedang menjalani pemeriksaan di lingkungan Polda Jawa Tengah terkait dugaan perselingkuhan dengan W.(ags)










