PURWOREJO, Joglo Jateng – Pemerintah menyiapkan dana pinjaman sebesar Rp100 triliun untuk memperkuat permodalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP/KKMP) di seluruh Indonesia. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan melalui mekanisme pinjaman, bukan hibah.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan PMK Nomor 63 Tahun 2025.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo Hadi Pranoto menjelaskan, koperasi dapat mengajukan pinjaman ke Bank Himbara yang telah ditunjuk pemerintah.
“Dari total Rp100 triliun, sekitar Rp55 triliun sudah ditempatkan di tiga bank, yaitu Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Sisanya Rp45 triliun disalurkan melalui bank lain seperti BTN dan BSI untuk mekanisme syariah,” jelas Hadi saat ditemui di sela Bimtek Manajemen KDKMP di Café Satria Bogowonto, Pangenrejo, Senin (13/10/2025).
Pinjaman tersebut diberikan dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor selama 6 tahun (72 bulan). Pemerintah juga menyediakan masa tenggang selama 6 hingga 8 bulan sebelum pembayaran cicilan dimulai.
Hadi menjelaskan, pengajuan pinjaman harus dilengkapi proposal usaha yang disetujui oleh kepala desa untuk KDKMP dan oleh bupati/wali kota untuk KKMP. Selain itu, proposal bisnis juga wajib mendapat persetujuan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus).
Jenis kegiatan yang bisa dibiayai mencakup Capital Expenditure (Capex) dan Operational Expenditure (Opex). Capex meliputi pembelian, pemeliharaan, atau perbaikan aset tetap seperti tanah, bangunan, kendaraan, maupun peralatan. Sedangkan Opex mencakup biaya operasional harian dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi.
“Intinya, dana pinjaman ini untuk mendorong koperasi di tingkat desa dan kelurahan agar mandiri dan produktif, bukan konsumtif,” pungkas Hadi. (mrn/iza)










