Dana Desa Bisa Jadi Pendukung Pinjaman KDMP

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo, Khakim. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Untuk modal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), pemerintah membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Peraturan ini memberikan solusi pendanaan resmi bagi koperasi desa dan kelurahan untuk mengembangkan usahanya, seperti penyediaan logistik, sembako, apotek, klinik desa, hingga layanan keuangan dan pupuk bersubsidi. Serta, dalam PMK itu antara lain mengatur jangka waktu, bunga, grace period (masa tenggang) antara 6-8 bulan diberi kesempatan tidak membayar angsuran dan fokus usaha.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purworejo atau Koordinator Kabupaten Sarjana Pendamping Desa, Khakim menjelaskan, proses untuk mendapat pinjaman ke Bank Himbara harus melalui pengajuan proposal bisnis.

“Dalam rangka mendapat pinjaman, KDMP harus dimulai dengan pengajuan proposal. Kemudian, disampaikan ke Kades lalu ke Ketua BPD, kemudian oleh mereka dibahas. Setelah itu dibawa ke musyawarah desa khusus (Musdesus), yang intinya membahas KDMP mengajukan pinjaman total nilai sekian. Dalam Musdesus, pengurus harus paparan mulai dari belanja modal, operasional dan rencana pengembalian,” kata Khakim, Senin (20/10/25).

Musdesus, kepentingannya adalah dengan Dana Desa (DD) sebagai dukungan (jaminan) hutang KDMP di Bank Himbara. Ketika gagal bayar, maka DD sebesar 30 persen akan dipakai untuk membayar angsuran.

“Sebesar 30 persen DD akan ditahan di Kuasa Pengguna Anggaran, rekening pusat sebagai dukungan (jaminan) hutang KDMP. Nanti, mekanisme pembayaran angsuran KDMP adalah auto debet dari Bank Himbara ke rekening KDMP setiap tanggal 12 per bulannya,” ujarnya.

Jika dalam Musdesus disetujui jumlahnya, pengurus dan Kades maju ke bank. Pembuatan proposal KDMP didampingi oleh Business Assistant (BA) yang telah direkrut oleh Kementrian Koperasi.

“Salah satu syarat mengajukan pinjaman adalah memiliki akun di Simkopdes. Setelah pengajuan, pihak bank akan mengkaji dan melakukan verifikasi faktual ke desa, memastikan pengajuan pinjaman tersebut. Setelah di acc, Kades kemudian membuat surat persetujuan dukungan 30 persen dari DD per tahun dengan pinjaman maksimal Rp 3 miliar,” jelasnya.

Sebenarnya, yang menjadi colateral atau jaminan pinjaman adalah hasil belanja modalnya. Contoh mudahnya, jika KDMP memiliki usaha agen gas elpiji, maka yang dijadikan colateral adalah tabung-tabung gas tersebut. Sekaligus dengan usaha lain, barang-barang yang dijual bisa menjadi jaminan. (mrn/sam)