Kendal  

42 Ribu Warga Kendal Terima Bantuan PKH

Kepala Dinsos Kendal, Muntoha. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Sebanyak 42 ribu warga Kabupaten Kendal tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah. Bantuan ini menyasar keluarga tidak mampu dengan berbagai kategori penerima yang telah ditetapkan Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha mengatakan, terdapat delapan indeks bantuan sosial PKH. Yaitu ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah dasar (SD), anak sekolah menengah pertama (SMP), anak sekolah menengah atas (SMA), penyandang disabilitas berat, lanjut usia, serta korban pelanggaran HAM berat.

“Jumlah rincinya saya tidak tahu, tapi 42 ribu itu semuanya masuk kategori tidak mampu,” ujarnya, Selasa (21/10/25).

Muntoha menjelaskan, bantuan diberikan selama satu tahun dan disalurkan setiap tiga bulan sekali. Besaran bantuan berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima. Untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun, anak usia dini Rp2 juta, anak SD Rp900 ribu. Kemudian, anak SMP Rp1,5 juta, anak SMA Rp2 juta, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta, lanjut usia Rp2,4 juta, dan korban pelanggaran HAM berat Rp10,8 juta per tahun.

“Bantuan disalurkan melalui Bank Mandiri atas nama penerima. Dua bulan lalu, penerima PKH sudah menerima buku tabungannya,”terangnya.

Lebih lanjut, Muntoha menjelaskan bahwa proses pengajuan bantuan dilakukan berjenjang mulai dari RT. Warga yang tergolong miskin dapat mengajukan permohonan ke RT setempat untuk diverifikasi. Selanjutnya, RT akan melaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten Kendal untuk dimasukkan ke database Kementerian Sosial.

“Nanti kami yang menginput data penerima ke sistem Kementerian Sosial,” jelasnya. (ags/adf)