KENDAL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kendal memperketat pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tujuannya untuk memastikan seluruh fasilitas pelayanan gizi memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang berlaku.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, yang akrab disapa Mbak Tika menyebutkan bahwa di Kabupaten Kendal terdapat 42 SPPG. Sebanyak 30 unit sudah beroperasi dan 12 lainnya masih dalam proses perizinan.
Pemkab Kendal melalui Dinas Kesehatan bertugas menerbitkan Surat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bagi setiap SPPG. Sebelum surat tersebut diterbitkan, dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium untuk memastikan kelayakan fasilitas.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, 24 SPPG telah memenuhi syarat. Sementara 11 SPPG belum memenuhi ketentuan, dan 7 lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium,” jelas Mbak Tika, kemarin.
Ia membeberkan, sebagian besar SPPG yang belum memenuhi syarat disebabkan oleh penggunaan air yang belum sesuai standar kesehatan. Pemerintah daerah, lanjutnya, telah meminta pengelola SPPG tersebut untuk mengganti sumber air dan melakukan pemeriksaan ulang sebelum proses penerbitan SLHS dilanjutkan.
Selain aspek sanitasi air, Pemkab Kendal juga menyoroti pengelolaan limbah di setiap SPPG. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Kami memastikan seluruh SPPG di Kendal memberikan pelayanan yang aman, memenuhi standar kesehatan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” tegas Mbak Tika.










