SEMARANG, Joglo Jateng – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menggelar dialog terbuka dengan perwakilan 35 federasi dan konfederasi serikat buruh/pekerja di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025). Pertemuan ini bertujuan utama menyerap aspirasi jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Dalam dialog tersebut, Ahmad Luthfi menegaskan peran vital pekerja dalam ekosistem ekonomi. “Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja,” kata Luthfi di hadapan para perwakilan buruh.
Gubernur Luthfi meminta para perwakilan buruh untuk vokal menyampaikan tuntutan mereka. “Sampaikan semua aspirasi yang ada. Semakin kritis, saya semakin suka,” tegasnya.
Tuntutan Buruh: Kejelasan Upah Sektoral
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Sumartono, menyoroti salah satu isu krusial: ketidakjelasan aturan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Menurutnya, aturan yang ada saat ini menimbulkan tafsir berbeda di tingkat kabupaten/kota.
“Kami minta agar dijelaskan secara eksplisit terkait upah minimum sektoral ini di Permenaker,” ujar Sumartono.
Selain upah sektoral, para buruh juga menyampaikan aspirasi terkait besaran upah minimum dan infrastruktur penunjang kesejahteraan.
Pemprov Tunggu Regulasi Pusat
Ahmad Luthfi menyatakan bahwa Pemprov Jateng belum bisa menentukan besaran UMP 2026 karena masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, ia menjamin semua masukan dari dialog hari ini akan dicatat dan dijadikan landasan utama dalam pembahasan nanti. Penetapan UMP sendiri biasanya dilakukan pada 21 November.
“Semua aspirasi akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha,” tandasnya.
Di akhir pertemuan, Luthfi juga menyinggung soal optimalisasi koperasi buruh. Ia ingin koperasi tidak sekadar ada, tetapi harus mampu menyediakan kebutuhan pokok buruh dengan harga produsen agar manfaatnya terasa nyata. (hms/rds)










