SEMARANG, Joglo Jateng – Desakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah kembali menguat. Perwakilan buruh meminta pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 10,5 persen, dengan alasan disparitas upah antardaerah yang masih lebar dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang terus meningkat.
Tuntutan itu disampaikan dalam Rapat Komisi Pengupahan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Rabu (5/11/25). Rapat tersebut dihadiri unsur buruh, pengusaha, serta pemerintah daerah, sekaligus membahas arah kebijakan pengupahan tahun depan.
Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Karmanto menilai, kenaikan UMP tahun 2025 sebesar enam persen masih jauh dari cukup. Ia menegaskan, upah di Jawa Tengah masih tertinggal dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa.
“Kami memohon agar UMP 2026 bisa naik 10,5 persen. Kenaikan tahun ini baru sekitar enam persen, dan disparitas upah masih sangat terasa. Kalau dibandingkan dengan kota metropolitan lain, Semarang masih tergolong rendah,” ujar Karmanto.
Nada serupa disampaikan Pratomo Adinata, perwakilan FSPMI-KSPI. Ia menyebut kesenjangan upah di Jateng sebagai yang paling parah. Menurutnya, Kabupaten Banjarnegara misalnya, memiliki UMK sekitar Rp2,1 juta, jauh di bawah Karawang, Jawa Barat, yang mencapai Rp5,5 juta.
“Ini sangat miris, apalagi kalau bicara ibu kota provinsi. Kota Semarang justru jadi ibu kota dengan upah terendah,” tegas Pratomo.










