KENDAL, Joglo Jateng – IAM, warga Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, akhirnya diringkus aparat Polres Kendal setelah sempat buron selama satu bulan. Ia diduga menganiaya seorang pria dengan gangguan kejiwaan hingga meninggal dunia pada 20 September 2025 lalu.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan bahwa selama pelariannya, IAM berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain di wilayah Jawa Tengah, sebelum berhasil ditangkap di wilayah Cilacap.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban berada di depan rumah tersangka. IAM disebut awalnya bermaksud mengusir korban, namun korban justru melakukan perlawanan dengan memukul punggung dan tangan tersangka menggunakan tongkat.
“Merasa emosi, tersangka menendang korban beberapa kali pada bagian perut dan wajah, serta memukul menggunakan kursi hingga mengenai kepala korban,” jelas AKP Bondan saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/11/25).
Ia juga menyampaikan bahwa korban sempat mengancam akan membakar rumah. Tersangka kemudian kembali menendang korban saat ia hendak bangkit. Korban akhirnya terkapar, tidak sadarkan diri, dan kemudian meninggal dunia.
IAM dalam pengakuannya menyatakan bahwa tindakannya dilatarbelakangi rasa emosi atas perilaku korban. “ODGJ itu sering tidur di teras rumah saya. Saya usir malah meludahi saya. Saya tendang dia malah mengancam mau membakar rumah saya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, IAM kini mendekam di sel tahanan Polres Kendal dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (ags/adf)










