Menurutnya, tunggakan PBB yang masih harus ditagih mencapai sekitar Rp 1,9 miliar. Dengan diberlakukannya penghapusan denda hingga 31 Desember, ia optimistis target tersebut dapat terpenuhi.
Tahun ini, target PBB ditetapkan Rp 39,1 miliar dan hingga pertengahan November sudah terealisasi Rp 38 miliar. Target itu meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 37,6 miliar dan terealisasi penuh.
Untuk menggenjot capaian, BPKPAD menurunkan empat tim penagihan ke seluruh wilayah, terutama ke 14 kecamatan yang masih rendah dalam pembayaran PBB. Kecamatan Kaligesing dan Bener menjadi dua wilayah dengan capaian terbaik. Sementara itu, Kecamatan Banyuurip tercatat sebagai wilayah dengan tunggakan paling besar.
Sejumlah kendala masih dihadapi petugas, antara lain rumah wajib pajak yang kosong atau tidak ditempati, perangkat desa yang sering berganti sehingga kesulitan menyampaikan SPPT, meski sudah dibekali peta lokasi wajib pajak. Meski demikian, Yudi tetap optimistis realisasi PBB dapat melampaui target, bahkan berpeluang mencapai Rp 40 miliar hingga akhir tahun.
Memaknai semangat Hari Pahlawan, Pemkab Purworejo mengajak seluruh masyarakat menjadi pahlawan bagi daerahnya dengan menunaikan kewajiban pajak. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan untuk pembangunan, layanan publik dan peningkatan kesejahteraan warga Purworejo. Karena itu kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Yudi.
Kebijakan penghapusan denda pajak ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus strategi fiskal untuk meningkatkan tata kelola pendapatan daerah. Dengan waktu yang terbatas hingga 31 Desember 2025, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan fasilitas ini karena program serupa belum tentu tersedia di masa mendatang. (mrn/sam)










