PURWOREJO, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo memperpanjang kebijakan sunset policy berupa penghapusan sanksi administratif (bunga dan/atau denda) atas tunggakan pajak daerah. Kebijakan yang digulirkan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Menariknya, pelaksanaan sunset policy tahun ini dimulai bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 November. Momentum ini dipilih sebagai simbol kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk kepahlawanan masa kini, kontribusi nyata untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Purworejo.
BPKPAD menyebutkan, sunset policy 2025 merupakan perpanjangan dari program sebelumnya. Namun, pemerintah menegaskan kebijakan ini belum tentu akan diberlakukan kembali pada tahun mendatang.
Oleh karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban sanksi. Kebijakan sunset policy juga dirancang dengan prinsip kehati-hatian, agar tidak mengurangi kedisiplinan wajib pajak.
Pemerintah memastikan program ini tidak kontraproduktif karena berlaku sangat terbatas, hanya sampai 31 Desember 2025, tidak menghapus pokok pajak. Sehingga tetap menjaga rasa keadilan, ditujukan untuk percepatan penerimaan akhir tahun dan penyelesaian tunggakan lama.
Kepala Bidang Pajak Daerah BPKPAD Purworejo Iswahyudi Panji Utomo menjelaskan, sunset policy juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah melewati jatuh tempo 30 September. “Apabila kemarin jatuh tempo lalu dibayarkan di November, seharusnya terkena denda 2 persen. Tapi dendanya kami hapus,” jelasnya.










