SEMARANG, Joglo Jateng – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Semarang memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Semarang menggelar public hearing yang diikuti sekitar 30 perwakilan pengasuh pondok pesantren dari berbagai wilayah di Kota Semarang. Agenda ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan substansi sebelum raperda difinalisasi pada Desember nanti.
Acara dibuka dengan penyampaian urgensi raperda oleh Ketua Pansus, Giyanto. Ia menegaskan bahwa regulasi ini disusun untuk memastikan pesantren di Kota Semarang memperoleh fasilitasi yang layak dari pemerintah daerah. Terutama dalam aspek kesejahteraan, sarana-prasarana, dan mutu pendidikan.
“Urgent-nya ini kita pada pesantren ini untuk memberikan kesejahteraan kepada pondok pesantren yang ada di Kota Semarang. Maka semangat kami pada ini cepat-cepat bisa diundangkan,” ujarnya.
Giyanto menekankan pentingnya percepatan terbitnya peraturan wali kota (perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaan. Menurutnya, perda tidak dapat berjalan tanpa perwal tersebut.
“Perda ini tanpa perwal enggak bisa jalan. Maka tekniknya adalah perwalnya cepat berjalan biar pondok ini cepat bisa diakomodir oleh pemerintah kota semua,” lanjutnya.










