Pati  

Peta vs Warisan Leluhur: Konflik Jalan 450 Meter Antar Dua Desa di Pati Memanas

PANTAUAN: Pengadilan Negeri (PN) Pati melakukan pemeriksaan setempat di jalan yang disengketakan. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

Sementara itu, Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pati karena mengklaim jalan tersebut milik tanah nenek moyang mereka. Ia menyebut jalan itu dibangun dan diperbaiki oleh Pemdes Payang.

“Jalan masuk Desa Payang sudah dibangun oleh nenek moyang kami Desa Payang yaitu pendiri yaitu Mbah Dipo dan makamnya ada di sini (dekat kantor Desa Payang). Selama berpuluh tahun ini membangun dari pengerasan pengaspalan sampai betonisasi. Betonisasi dibuat dibiayai oleh Desa Payang mulai tahun 2016, 2017, dan 2018,” terangnya.

Erna menyampaikan, pihaknya tak hanya membangun jalan, tetapi juga menanam pohon di jalan sepanjang 450 meter itu.  Selain itu jalan itu menjadi akses warganya dan desa lainnya.

“Nenek moyang kami yang membuka jalan selain melakukan perawatan jalan juga membuat bok (tempat duduk) namun dibongkar dan dibiarkan gapura masuk Desa Payang. Terus juga nenek moyang juga menanam pohon randu di sekitar jalan ini. Makanya kami ingin merawat jalan menuju Desa Payang ini kembali ke Desa Payang,” sebutnya.

Pihaknya tidak menuntut kepemilikan tanah. Melainkan kepemilikan jalan agar punya hak untuk merawat dan membenahi jalan demi kepentingan umum.

“Meskipun kami merawat dan membiayai tapi ini untuk jalan umum, seperti jalan warga Desa Tambahsari, Purworejo Ngepungreno mereka lewat sini,” imbuhnya.

Erna juga mengakui jika jalan yang dipersoalkan tersebut memang masuk wilayah Desa Tambaharjo. Namun, ia menyebut jalan ini akan diserahkan ke Pemda.

“Kalau wilayah memang masuk ke Desa Tambaharjo tapi yang membuat jalan ini ratusan tahun nenek moyang kami warga Desa Payang sampai perawatan warga Desa Payang untuk kerja bakti warga Desa Payang tidak pernah warga Tambaharjo merawat jalan desa. Hanya diberi hak merawat jalan desa ini, dan sesudahnya kita serahkan ke Pemda itu saja,” pungkasnya.

Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit saat melakukan pemeriksaan setempat menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan pada 15 Desember 2025 melalui persidangan elektronik. Para pihak diminta melengkapi bukti-bukti asli agar pemeriksaan bisa berlangsung lancar. (lut)