Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, kabupaten/kota memegang yurisdiksi penuh atas penentuan lokasi kerja sosial. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
“Yurisdiksi tempat kerja sosial itu milik bupati dan wali kota. Tapi, yang tidak boleh hilang adalah martabat terpidana. Pelaksanaannya tidak boleh mengurangi hak-hak mereka,” kata Luthfi.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh proses penempatan kerja sosial agar tidak muncul praktik manipulasi ataupun transaksional.
“Harus ada asas keadilan. Jangan sampai kewenangan ini digunakan untuk kepentingan tertentu. Tidak boleh ada ruang transaksi dalam penempatan kerja sosial,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan menjadi bagian penting karena pidana kerja sosial menyangkut langsung penilaian masyarakat terhadap wajah penegakan hukum di daerah. (hfh/amd)










