KUDUS, Joglo Jateng – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog. Pernyataan ini disampaikan menyusul tragedi tewasnya dua bocah akibat tenggelam di kubangan galian C setempat, Sabtu (20/12) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Sam’ani saat bertakziah ke kediaman dua korban di RT 03 RW 08 Dukuh Pedak Kulon, Desa Klumpit, Minggu (21/12). Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Camat Gebog Fariq Mustofa, Kapolsek Gebog AKP Siswanto, dan Danramil Gebog Kapten Cba Hendrik.
“Kami seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus ikut prihatin dan berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan keikhlasan, serta saudara Ahmad dan Abraham diterima di sisi Allah SWT,” tutur Sam’ani.
Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas
Sam’ani meminta masyarakat dan aparat setempat proaktif. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara Camat, Danramil, Kapolsek, dan Kepala Desa agar penanganan masalah galian ilegal bisa lebih cepat dan tepat sasaran.
“Setiap ada kegiatan, kiranya langsung dilaporkan kepada kami untuk melakukan tindakan. Ini langkah antisipasi agar tidak ada kejadian yang berulang terus,” tegasnya.
Terkait tata ruang, Bupati menjelaskan bahwa wilayah yang memiliki izin tata ruang untuk pertambangan saat ini berada di Tanjungrejo, Rejosari, dan Wonosoco. Di luar itu, pihaknya siap melakukan penertiban meskipun izin pertambangan berada di ranah provinsi.
“Kita nanti cek, kalau memang tidak berizin ya kita tindak. Walaupun izin-izinnya ada di provinsi, tapi tetap kita sebagai pemangku wilayah setempat lakukan tindakan apabila ada kegiatan (ilegal),” jelasnya.
Lebih lanjut, Sam’ani menyebut galian C ilegal di Desa Klumpit akan ditindak tegas. Sanksi yang disiapkan mulai dari operasi penyitaan alat berat hingga penegakan hukum pidana.
“Tindak tegas yang akan dilakukan adalah mengadakan operasi pengambilan alat. Kalau memang itu kejadian, nanti akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Kalau ada unsur pidana, akan ditindak sebagai efek jera,” lanjutnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kudus dalam menegakkan aturan tata ruang dan lingkungan. Bupati berharap tindakan ini menjadi peringatan keras agar tidak ada pihak yang mengabaikan izin resmi dan merugikan masyarakat.
“Kami harapkan nanti setelah ini tidak ada kejadian-kejadian lagi,” pungkasnya. (uma/fat)










