Viral Aktivitas Keagamaan di Prambanan, Begini Respon Kemenag Jateng

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng, Saiful Mujab
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng, Saiful Mujab. (HAFIFAH NUR CHASANAH/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Beredarnya video sekelompok masyarakat yang melakukan aktivitas keagamaan di kawasan Candi Prambanan menuai respons dari pemerintah. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan pentingnya menyeimbangkan kebebasan beragama dengan penghormatan terhadap ruang sakral serta aturan cagar budaya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab menilai peran tokoh agama menjadi kunci utama dalam meredam potensi gesekan di tengah masyarakat. Menurutnya, harmoni antarumat hanya dapat terjaga jika setiap ekspresi keagamaan dilakukan dengan memahami konteks dan sensitivitas lokasi.

“Saya berpesan kepada seluruh tokoh agama agar bisa memitigasi jika ada hal-hal yang bersentuhan dengan kehidupan umat beragama. Hal seperti ini sebaliknya ditabayunkan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujar Saiful, Sabtu (3/1).

Saiful menegaskan, dialog dan komunikasi terbuka harus menjadi jalan utama sebelum muncul penilaian sepihak di ruang publik, terutama di media sosial. Pendekatan persuasif dinilai lebih efektif menjaga ketenteraman dibandingkan respons emosional.

“Kami perlu bersinergi dengan semua pihak, termasuk aparat keamanan. Jika ada persoalan, segera dikomunikasikan, dikolaborasikan, dan dicarikan titik temu agar cepat terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Prambanan sebagai Cagar Budaya

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Jawa Tengah, Prdhana Agung Nugraha menegaskan, meski kebebasan beragama adalah hak konstitusional, pelaksanaannya tidak terlepas dari aturan.

“Kami menjunjung tinggi toleransi dan kebebasan beragama, tetapi Candi Prambanan adalah situs cagar budaya nasional dan warisan dunia yang memiliki nilai historis serta religius bagi umat Hindu. Kawasan ini bukan ruang bebas tanpa aturan,” tegas Pradhana.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan keagamaan, sosial, maupun budaya di ruang publik—terlebih di kawasan cagar budaya—wajib memperhatikan aspek perizinan, fungsi tempat, serta ketertiban umum. Hal ini krusial untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga saling menghormati antarumat.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak menyikapi peristiwa ini secara provokatif di ruang digital. Toleransi sejati dinilai lahir dari sikap saling menghormati batasan dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. (hfh/gih)