Pati  

Surat Penangkapan Keluar Duluan Sebelum Aksi, Kasus Botok Pati Diduga Pesanan

Salah satu Kuasa Hukum AMPB Esera Gulo
Salah satu Kuasa Hukum AMPB Esera Gulo. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati memanas saat tim hukum terdakwa mencecar saksi dari kepolisian terkait prosedur penangkapan. Dalam sidang kasus Botok Pati yang melibatkan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ini, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menduga kuat adanya unsur “pesanan” atau kriminalisasi.

Dugaan tersebut mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dari Polresta Pati, salah satunya anggota polisi bernama Rasito. Dalam kesaksiannya, Rasito membantah adanya intervensi atau pesanan dalam penanganan perkara ini.

Namun, Kuasa Hukum AMPB, Esera Gulo, menilai banyak kejanggalan dalam keterangan saksi maupun berkas perkara yang diajukan.

“Pesanan, dia (saksi) mengatakan tidak ada pesanan. Tapi feeling kami ada pesanan. Mungkin dari atasan mereka. Inilah fakta yang terungkap. Saudara Rasito memberikan kesaksian banyak informasi dari teman,” tegas Esera usai sidang.

Kejanggalan Tanggal Surat Penangkapan

Esera menyoroti ketidaksesuaian data yang fatal antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat perintah penangkapan. Ia menduga skenario penangkapan Botok dan Teguh sudah disiapkan jauh hari sebelum peristiwa yang dituduhkan terjadi.

Berikut poin kejanggalan yang dipaparkan tim hukum di persidangan:

  • Waktu Penangkapan di BAP: Tertulis tanggal 31 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB.
  • Surat Penangkapan: Sudah terbit sejak tanggal 4 Agustus 2025.
  • Waktu Aksi/Demo: Peristiwa audiensi atau demonstrasi baru terjadi pada 13 Agustus 2025.

“Faktanya, surat penangkapan sudah keluar pada 4 Agustus. Artinya, yang tersebar isu polisi melakukan kriminalisasi adalah benar. Padahal audiensi atau demo besar tanggal 13 Agustus,” ucapnya.

Saksi Dinilai Minim Fakta

Selain masalah administrasi, Esera juga menilai kualitas kesaksian yang dihadirkan tidak kuat. Saksi Rasito dianggap lebih banyak menyampaikan informasi berdasarkan “katanya” atau info dari rekan, bukan fakta yang dialami sendiri secara utuh.

Terkait tuduhan pemblokiran jalan ambulans, Esera menyebut saksi tidak mengetahui detail peristiwa sebenarnya.

“Soal kabar ada ambulans RSUD Rembang yang tidak bisa lewat, dia tidak mengetahui, hanya berdasarkan lampu. Dia juga tidak mengetahui isinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, saksi juga menyebutkan tidak ada kerugian materiil yang dialami maupun keberatan dari warga atau sopir saat kejadian berlangsung. Hal ini membuat kuasa hukum semakin yakin bahwa pasal yang dikenakan dipaksakan.

“Maka jelas kasus ini kriminalisasi. Ini pasal sampah yang digunakan,” pungkasnya. (lut/fat)