PMII Tagih Janji Kejari Purworejo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Mini Zoo

Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Purworejo meninggalkan Kejari Purworejo usai menyampaikan aspirasi mereka, Senin (02/02/2026). (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo mendadak riuh oleh orasi puluhan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa, Senin (2/2/2026). Massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purworejo ini datang menagih janji Korps Adhyaksa terkait penetapan tersangka kasus korupsi Mini Zoo yang dinilai lamban.

Ketua PC PMII Purworejo, Fatkhu Rohman menegaskan bahwa pihak Kejaksaan sebelumnya berjanji menetapkan tersangka pada akhir tahun 2025. Namun, hingga memasuki Februari 2026, janji tersebut belum terealisasi dan dianggap hanya menjadi “angin surga” bagi masyarakat.

Soroti Proyek Mangkrak dan Integritas

Fatkhurrohman menyoroti kondisi fisik proyek Mini Zoo senilai Rp 9,4 miliar yang kini terbengkalai. Ia menyebut proyek tersebut bukan menjadi destinasi wisata, melainkan berubah menjadi “monumen kegagalan” pembangunan di Purworejo.

“Mini Zoo itu bukti nyata. Uang rakyat ditanam di sana, tapi hasilnya mangkrak dan jadi bangkai pembangunan. Kami mempertanyakan, apakah ini hasil kolusi tender atau nepotisme yang memilih kroni daripada ahli?” serunya di sela aksi.

Selain isu korupsi, mahasiswa juga menyoroti merosotnya skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 Kabupaten Purworejo yang dirilis KPK. Angka tersebut turun tajam menjadi 71,84.

“Skor 71,84 ini bukan sekadar angka. Ini tanda bahwa sistem kita sedang sakit parah akibat virus KKN. Ketika integritas rendah, rakyat hanya mendapatkan sisa-sisa pembangunan yang tidak berguna,” tegasnya.

Penyidik Gunakan Auditor Publik

Menanggapi tuntutan massa, Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Anthony Romadhona menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. Ia menyebut proses penyidikan sudah memasuki tahap akhir.

“Saat ini sudah pada tahap akhir, segera menetapkan tersangka. Terkait beberapa alat bukti harus kami lengkapi, karena tidak bisa serta-merta menetapkan tersangka, kami harus hati-hati,” jelas Anthony.

Sementara itu, Plh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Endah Purwaningsih memberikan keterangan teknis yang berbeda dari pernyataan pejabat sebelumnya. Jika sebelumnya disebutkan audit dilakukan oleh BPKP, kini penyidik menggunakan auditor publik.

“Auditor tidak diganti, penyidik memiliki auditor sendiri. Ketika penetapan tersangka, akan kami sebutkan siapa auditornya. Auditor publik ini kami sendiri yang menentukan, melihat dinamika penanganan kasus,” terang Endah.

Endah juga membenarkan bahwa Kejari Purworejo sempat melakukan pendampingan saat pelaksanaan proyek Mini Zoo, namun tidak terlibat sejak tahap perencanaan.

Sebagai informasi, proyek ambisius Mini Zoo ini menelan APBD Kabupaten Purworejo sebesar Rp 9,4 miliar. Sayangnya, lokasi yang rawan longsor membuat fasilitas tersebut mangkrak dan tidak dapat digunakan hingga kini. (mrn/rds)