Kejari Purworejo Targetkan Tersangka Dugaan Korupsi Mini Zoo dalam 6 Bulan

bangunan di mini zoo rusak akibat longsor.
Beberapa bangunan di mini zoo rusak akibat longsor. (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menargetkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Mini Zoo Purworejo dalam kurun waktu kurang dari enam bulan ke depan. Saat ini, penyidik tengah merampungkan perhitungan kerugian negara akibat kegagalan proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Pantauan di lokasi proyek Jalan Purworejo-Magelang, Selasa (10/2/26), kondisi bangunan calon kebun binatang mini tersebut sangat memprihatinkan. Sejumlah atap bangunan ambrol, lantai pecah-pecah, hingga talud setinggi kurang lebih lima meter yang berfungsi sebagai penahan tanah terlihat retak parah meski belum difungsikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Widi Trismono menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang sempat diprotes mahasiswa ini. Meski terkesan lamban, ia memastikan proses hukum terus berjalan on the track.

“Tidak sampai 6 bulan, akan ada tersangka,” tegas Widi saat ditemui di kantornya, Selasa (10/2/26).

Menunggu Hitungan Ahli Struktur dan Keuangan

Widi menjelaskan, saat ini penanganan perkara berada pada tahap krusial, yakni pelibatan tim ahli struktur bangunan dan ahli keuangan. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data kerugian negara yang valid secara hukum sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Tidak ada kendala dalam penanganan perkara, hanya memang membutuhkan waktu karena menunggu hasil dari ahli,” jelasnya didampingi Kasi Pidsus Rizky Ika Pratiwi dan Kasi Intelijen Toto Harmiko.

Pihak Kejari menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Oleh karena itu, kajian mendalam diperlukan agar penetapan tersangka sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kasus ini akan diungkap secara jelas pada saat persidangan. Kami juga berharap pengawalan tidak hanya dilakukan di kejaksaan, tetapi hingga tahap persidangan di pengadilan,” imbuhnya.

Proyek Rp 9,4 Miliar Mangkrak

Sebagai informasi, proyek pembangunan Mini Zoo ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo senilai Rp 9,4 miliar. Anggaran tersebut berada di bawah Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Purworejo.

Kasi Intelijen Kejari Purworejo, Toto Harmiko menambahkan, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan proyek tersebut. Pihaknya membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi masyarakat dan media untuk memantau perkembangan kasus ini demi transparansi penegakan hukum. (mrn/rds)