PATI, Joglo Jateng – Menjelang bulan suci Ramadan 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengeluarkan instruksi tegas yang mewajibkan seluruh tempat karaoke di Pati tutup total. Keputusan ini disepakati langsung dalam Rapat Koordinasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) di Ruang Pragolo, Setda Pati, Kamis (19/2/2026).
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menegaskan bahwa pelarangan operasional tempat hiburan malam ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan. Langkah ini diambil guna menjamin kenyamanan masyarakat agar dapat beribadah puasa dengan lebih khusyuk.
Sanksi Putus Listrik hingga Rehabilitasi di Solo
Chandra memberikan peringatan keras kepada para pengusaha hiburan agar tidak mencoba bermain “kucing-kucingan” dengan aparat. Pemkab telah menyiapkan skenario sanksi ekstrem bagi pengelola yang nekat beroperasi secara diam-diam.
“Intinya untuk menghindari kucing-kucingan. Jika terbukti melanggar, salah satu sanksi tegasnya adalah dengan mematikan aliran listrik ke tempat tersebut,” terang Chandra kepada awak media.
Tidak sebatas tempat hiburan, Pemkab juga membidik praktik prostitusi terselubung. Sanksi rehabilitasi sosial telah disiapkan bagi siapapun yang terjaring razia.
“Tadi ada masukan, misalkan saat penertiban ada temuan, pelakunya bisa langsung direhabilitasi di Solo. Kebijakan ini berlaku tegas, termasuk bagi pelanggan pria yang kedapatan ‘jajan’ di situ,” sebutnya.










