Adapun syarat kelengkapan lapor pelanggaran ASN Purworejo atau layanan publik agar bisa diproses adalah:
- Memuat identitas diri pelapor yang jelas (dilampiri fotokopi KTP yang berlaku).
- Menyebutkan nama, jabatan, dan alamat terlapor secara detail.
- Melampirkan fakta, data pendukung, atau petunjuk terjadinya dugaan pelanggaran.
Rahasia Identitas Pelapor Dijamin Aman
Satu poin krusial yang ditekankan dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2023 ini adalah asas kerahasiaan dan kepastian hukum. Proses pencatatan, penelaahan, hingga monitoring diwajibkan berjalan secara objektif dan akuntabel.
“Masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk memberikan laporan. Kami menjamin proses yang transparan, dan informasi penanganan pengaduan bersifat terbatas guna melindungi kerahasiaan,” tegas Anggit.
Di sisi lain, Anggit juga menyoroti tingginya angka aduan yang masuk ke Inspektorat terkait indikasi penyelewengan di tingkat desa.
“Banyaknya aduan didominasi oleh masalah pengelolaan keuangan desa. Ini menunjukkan tingginya risiko akibat kurangnya pemahaman pengelola di desa terkait transparansi dan disiplin anggaran, serta lemahnya fungsi kontrol dari BPD,” pungkasnya. (mrn/sam/rds)










