Penyidik Kejari Purworejo Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Mini Zoo ke JPU

PIDANA: Tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Mini Zoo Kabupaten Purworejo diperiksa penyidik Pidsus saat akan dilimpahkan ke JPU Kejari Purworejo, Rabu (15/7/2026). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti (BB) atau pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Mini Zoo Kabupaten Purworejo, Rabu (15/7/2026).

Ketiganya adalah AP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HA selaku pelaksana (kontraktor), dan WHK selaku konsultan pengawas.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo).

Proyek tersebut berada pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka adalah sekitar Rp 6,5 miliar lebih.

“Bahwa Jaksa Penyidik telah menyerahkan barang bukti kepada JPU sebagaimana yang telah ditetapkan pada Surat Penetapan Penyitaan,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, Rabu (15/7/2026).

“Saat ini para tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari sejak tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan 3 Agustus 2026,” imbuhnya.

Ia menuturkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, disangka melanggar Pasal 603 juncto (jo.) Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Serta jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mrn/ree/rds)