JEPARA, Joglo Jateng – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual ponpes Jepara yang menyeret nama seorang pimpinan pondok pesantren kini memasuki babak baru yang lebih serius. Suasana pengawalan kasus ini terus bergulir usai aparat kepolisian resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Perkara yang telah dilaporkan sejak November 2025 lalu ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Jepara. Dengan naiknya status perkara, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk memperdalam rangkaian peristiwa dan melengkapi alat bukti.
Peningkatan status hukum ini dilakukan setelah polisi mengantongi hasil klarifikasi dan bahan keterangan yang dinilai memenuhi unsur pidana. Aparat juga bersiap memeriksa kembali pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan adanya peningkatan status penyidikan ini. Ia menyampaikan bahwa fokus saat ini adalah penguatan alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun terlapor.
“Perkaranya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi akan kembali kami periksa, termasuk terlapor. Prosesnya masih berjalan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Upaya Persuasif dan Kerahasiaan Visum
Menurut AKP Faizal, pada tahap ini penyidik dapat menggali keterangan lebih mendalam agar konstruksi perkara menjadi terang dan utuh. Sejumlah saksi yang sebelumnya dimintai keterangan akan dijadwalkan ulang untuk pendalaman materi.
Selain aspek penegakan hukum, kepolisian juga berupaya menjaga situasi sosial kemasyarakatan. Pendekatan persuasif tetap dilakukan agar proses pengungkapan kebenaran ini tidak memicu kegaduhan massal.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek hukumnya, tetapi juga menjaga agar situasi tetap kondusif. Ini penting supaya proses berjalan lancar,” tambahnya.
Meski demikian, polisi belum bersedia membuka secara rinci hasil visum maupun materi pemeriksaan lainnya. Hal tersebut masih menjadi bagian rahasia dari proses penyidikan.
Kepercayaan Keluarga yang Dikhianati
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Erlinawati, memastikan pendampingan hukum terus diberikan kepada korban sejak awal. Pihak keluarga berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas di meja hijau.
“Pendampingan tetap berjalan. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan,” katanya.
Erlinawati memaparkan sebuah fakta ironis terkait kedekatan keluarga korban dengan terduga pelaku berinisial AJ. Awalnya, mereka saling mengenal karena masih berstatus kerabat dan tetangga.
“Awalnya dari kerabat yang kebetulan tetangga korban. Pondok pesantrennya terlihat baik, santrinya banyak, sehingga muncul rasa percaya,” terangnya.
Seiring berjalannya waktu, hubungan kedua pihak semakin akrab. Ayah korban yang dikenal masyarakat sebagai kiai kampung bahkan kerap diminta mengisi sambutan dalam sejumlah kegiatan pondok, termasuk saat pertemuan wali santri.
Terkait kondisi korban, Erlinawati mengungkapkan adanya temuan luka berdasarkan rekam medis. Namun, detail pembuktian tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
“Kami menghormati proses yang berjalan. Yang jelas, hasil visum ada, sementara rinciannya menjadi ranah penyidik,” pungkasnya. (oka/gih/rds)










