JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara terus mempermudah warganya dalam mengurus dokumen kependudukan melalui perluasan jangkauan Kios Adminduk Jepara. Kemudahan akses layanan administrasi hingga tingkat desa ini sangat krusial agar masyarakat tidak perlu lagi membuang waktu dan biaya transportasi untuk mengantre di pusat kota.
Hingga Februari 2026, tercatat sudah 182 dari total 184 desa yang membuka layanan birokrasi tersebut di balai desa masing-masing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma mengatakan, capaian itu setara dengan 98 persen dari total keseluruhan desa di wilayahnya.
“Hingga bulan Februari layanan Kios Adminduk progresnya sudah 98 persen, tinggal dua desa saja yang belum,” jelasnya, Minggu (8/3/2026).
Kejar Target 100 Persen Bulan Depan
Dua desa yang belum membuka layanan tersebut yakni Desa Dorang di Kecamatan Nalumsari dan Desa Mulyoharjo di Kecamatan Jepara. Disdukcapil Jepara menargetkan kedua wilayah itu dapat segera menyusul dalam waktu dekat.
“Kita target di bulan depan dua desa yang belum kerja sama bisa membuka Kios Adminduk,” terangnya.
Ferry menjelaskan, melalui layanan ini, masyarakat dapat mengajukan berbagai kebutuhan seperti perubahan data KTP elektronik, pembaruan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, akta kelahiran, hingga surat pindah datang antardesa.
Nantinya, admin Kios Adminduk di tingkat desa akan membantu mengusulkan data milik warga untuk diverifikasi secara sistem oleh petugas kabupaten. Setelah disetujui, dokumen dapat langsung diterbitkan.
“Untuk dokumen yang bentuknya kertas bisa langsung dicetak di balai desa, tapi untuk yang bentuknya blangko seperti KTP dan KIA cetaknya di kecamatan,” jelasnya.










