Pati  

Cuma Dituntut 4 Bulan, Kasus Kekerasan Jurnalis di Pati Dinilai Cederai Demokrasi!

Dua terdakwa kasus kekerasan wartawan saat hadir dalam sidang pembacaan tuntutan di Ruang Cakra PN Kelas IA Pati, Rabu (11/3/2026). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman empat bulan penjara bagi dua terdakwa kasus kekerasan pada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Rabu (11/3/2026). Tuntutan ringan terhadap pelaku penghalang kerja jurnalistik ini memicu kekecewaan mendalam dari kalangan pers karena dinilai mencederai perlindungan terhadap pilar demokrasi.

Dua terdakwa, yakni Didik Kristianto dan Hernan Qurianto, dinilai terbukti bersalah menghalangi peliputan media. Keduanya kedapatan melakukan tindak pidana melawan hukum yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut, JPU Anik Asiatun memaparkan bahwa tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sesuai regulasi pers yang berlaku.

“Menyatakan terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum tentang Undang-undang pers kepada Didik Kristiyanto dipenjara selama 4 bulan, Hernan Quryanto menyatakan terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana secara melawan hukum tentang pers menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucapnya.

Merespons tuntutan tersebut, kedua terdakwa memilih menerima dan tidak mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Hakim Ketua PN Kelas IA Pati, Budi Aryono, lantas menjadwalkan agenda sidang putusan pada bulan depan.

“Sidang akan dilanjutkan tanggal 6 April dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim,” tuturnya.

Kekecewaan PWI dan Desakan Hukuman Maksimal

Tuntutan dari JPU tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari gabungan jurnalis, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Sekretaris PWI Pati, Nur Kholis, menegaskan tuntutan tersebut terlalu ringan untuk kejahatan yang memberangus pilar kebebasan berpendapat.

“Kita prihatin karena jaksa hanya menuntut empat bulan. Sementara harapan kita karena pers adalah salah satu pilar demokrasi dan orang yang menghalangi kerja pers maka tuntutannya seharusnya maksimal. Tidak bisa hanya empat bulan penjara,” ujarnya.

Menurut Nur Kholis, insiden ini bukan sebatas masalah personal jurnalis, melainkan ancaman terhadap profesi kewartawanan secara menyeluruh. Ia berharap majelis hakim berani menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Kami mohon kepada pak Hakim saat putusan nanti menjadi lebih maksimal. Tidak hanya empat bulan tapi 2 tahun,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia juga menyentil pemahaman JPU terkait kedudukan hukum pers yang bersifat khusus dalam sistem peradilan.

“Jangan sampai disamakan pidana umum. Kita ini lex specialis. Bukan KUHP biasa. Demokrasi di Kabupaten Pati harus berkembang. Jangan sampai pers dikebiri dan jaksa membiarkan hal ini. Kami sangat menyayangkan,” pungkasnya. (lut/rds)