Diduga Rugikan Negara Rp6,5 M, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Mini Zoo Purworejo Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Mini Zoo ditahan oleh Jaksa Kejari Purworejo, Senin (30/03/2026). (MARNIE/JOGLO JATENG)

PURWOREJO, Joglo Jateng – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Mini Zoo Purworejo. Proyek yang sejatinya digadang-gadang untuk mendongkrak ekonomi pariwisata daerah ini justru merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dan dinilai membahayakan keselamatan publik.

Ketiga tersangka tersebut adalah AP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, Direktur CV Setia Budi Jasa Perkasa berinisial H selaku kontraktor pelaksana, serta WH selaku konsultan pengawas dari PT Darmasraya Mitra Amerta.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Purworejo untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini, Senin (30/03/2026) sampai dengan 18 April 2026,” kata Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono, didampingi Kasi Pidsus Rizky Ika Pratiwi dalam konferensi pers usai penahanan.

Widi melanjutkan, dugaan korupsi Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung (Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanskap Mini Zoo) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 9,69 miliar ini telah dilakukan audit. Kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini sangat fantastis, yakni sebesar Rp 6.531.597.744,99.

Kepala Kejari menjelaskan, peran tersangka AP yang menjabat sebagai PPK merangkap KPA nekat mencairkan dana meskipun mengetahui kualitas pekerjaan tidak sesuai spek.

“PPK telah melakukan pembayaran 100% padahal diketahui pekerjaan baru mencapai progress 97.106%. Kemudian, jaminan pelaksanaan yang kemudian dipotong denda sebesar Rp 145.435.561 lalu telah dikembalikan kepada penyedia pada tanggal 06 Mei 2024 sebesar Rp 800.659.485 yang seharusnya belum dapat dicairkan oleh PPK kepada pelaksana dikarenakan masih dalam proses pemeliharaan,” terang Widi.

Bangunan Tidak Aman dan Pemeriksaan Bupati

Untuk pihak kontraktor (tersangka H), terbukti tidak melakukan proses pemadatan sesuai dengan petunjuk teknis dari konsultan perencana. Seharusnya, dilakukan pemadatan setiap 20 sentimeter dengan menggunakan alat pemadat khusus.

Sayangnya, konsultan pengawas, WH, yang seharusnya mengawasi kesesuaian spek tersebut justru tidak mempedulikannya.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli teknis didapatkan Kondisi bangunan yang ada di area Mini Zoo saat ini, tidak sesuai dengan FEMA 356. Dengan kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa bangunan di area Mini Zoo berada pada status tidak layak pakai serta tidak aman untuk publik,” tegas Widi.

Dia menyebut, sejauh ini Jaksa telah memeriksa sebanyak 48 saksi, termasuk Bupati dan Kepala Dinas Porapar yang menjabat kala itu. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain, bergantung pada fakta dan alat bukti yang ada di persidangan kelak.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni diduga melanggar Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta dakwaan Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mrn/rds)