PURWOREJO, Joglo Jateng – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi proyek Mini Zoo.
Penggeledahan pada Selasa (31/3/2026) dilaksanakan di kantor penyedia jasa atau kontraktor milik tersangka HA, CV Setia Budi Jaya Perkasa, Jalan Imogiri Timur KM 10, Wonokromo I RT 04, Wonokromo, Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain kantor, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi HA.
Setelah itu, penyidik bergerak melakukan penggeledahan ke kantor tersangka konsultan pengawas WHK.
“Selanjutnya, pada hari ini, Rabu, tim penyidik kembali melaksanakan penggeledahan di kantor tersangka AP, yakni Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Widi Trismono dalam rilis media, Rabu (1/4/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, barang elektronik berupa handphone dan laptop, serta barang lainnya yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya (Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lansekap Mini Zoo) pada Dinporapar tahun anggaran 2023.
Kajari menjelaskan, tujuan dilaksanakannya penggeledahan tersebut adalah:
Untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan benda atau barang yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
Untuk menemukan barang bukti yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.
Untuk mengamankan benda yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa pidana.
Untuk memperkuat alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum acara pidana guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
“Pelaksanaan penggeledahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Purworejo menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. (mrn/rds)










