JEPARA, Joglo Jateng – Keluarga korban dugaan kekerasan seksual santriwati membantah keras klaim pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tahunan berinisial AJ yang mengaku telah menikahi korban. Kasus yang menyorot dunia pendidikan pesantren di Jepara ini terus bergulir menuntut keadilan.
Pihak keluarga menyebut tidak pernah ada akad dalam bentuk apa pun dan menilai klaim tersebut sebagai pemelintiran hukum agama. Penolakan ini sekaligus menepis isu yang disebut-sebut sengaja disebarkan oleh AJ kepada santri dan pimpinan ponpes lain di Jepara.
Diketahui, korban yang kini berusia 19 tahun mengalami dugaan kekerasan seksual hingga lebih dari 25 kali dalam rentang April hingga Juli 2025. Kasus ini terbongkar setelah sang adik memergoki chat dan foto tidak senonoh dari pelaku di ponsel korban.
Tolak Uang Damai Ratusan Juta
Selain klaim pernikahan fiktif, keluarga korban juga mengungkap adanya upaya suap agar laporan yang masuk pada akhir November 2025 lalu segera dicabut. Pelaku diduga menawarkan uang tunai senilai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta, beserta dua bidang tanah seluas 1.900 meter persegi.
Tawaran uang damai tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga demi mencegah munculnya korban baru di masa depan.
“Mereka minta kami mencabut laporan,” ujar ayah korban.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa ditawar lagi. “Intinya kasus ini harus tetap berjalan sampai selesai. Kalau tidak begini, pasti akan ada korban yang selanjutnya,” tegasnya.
Tekanan Baru dan Pendalaman Polisi
Kuasa hukum korban, Erlinawati, membeberkan adanya tekanan baru dari pihak pengacara terduga pelaku. Ancaman tersebut menuduh korban sengaja memasuki ruang privat AJ, padahal tindakan itu dilakukan murni atas perintah pimpinan ponpes tersebut.
Merespons tekanan ini, Erlinawati memastikan pihaknya tidak akan mundur dan siap menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kalau begitu, kami juga akan bersurat ke KemenPPPA maupun Bareskrim. Bukti-bukti kami cukup kuat, termasuk arsip digital yang juga sudah kami berikan kepada penyidik,” terangnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyatakan penyelidikan terhadap AJ masih terus dilakukan meski hingga kini yang bersangkutan belum berstatus tersangka.
“Kami meminta bantuan Polda Jateng untuk melakukan pendalaman, termasuk melakukan digital forensic,” ungkapnya saat dimintai keterangan pada Senin (6/4/2026). (oka/gih/rds)










