Kudus  

Verifikasi JKN Kudus Berlanjut, Pasien Penyakit Kronis Tetap Diprioritaskan

CEK: Saat beberapa dokter sedang memeriksa masyarakat yang sedang cek kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan, belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjamin pasien penyakit kronis dan katastropik tetap menjadi prioritas utama penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepastian perlindungan ini diberikan di tengah masifnya proses verifikasi ulang terhadap ribuan peserta bantuan iuran di wilayah setempat guna meredam kekhawatiran warga akan terputusnya akses berobat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menegaskan, kelompok masyarakat dengan kondisi kesehatan berat dipastikan aman. Mereka tidak akan terdampak secara negatif dari proses validasi data tersebut.

”Yang memiliki penyakit kronis atau katastropik tetap menjadi prioritas. Pembiayaannya dijamin. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan,” ujarnya, belum lama ini.

Jaminan Pembiayaan Penyakit Katastropik

Penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang mengharuskan cuci darah maupun penyakit jantung tetap masuk dalam skema pembiayaan pemerintah. Sebagian besar biaya medis ini ditanggung penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah evaluasi kelayakan penerima bantuan iuran JKN ini murni bertujuan untuk memastikan bantuan jaring pengaman sosial tepat sasaran. Dari data awal sebanyak 10 ribu peserta, tim saat ini memfokuskan pengecekan ulang terhadap 8.000 sasaran.

Proses ground checking atau verifikasi lapangan ini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Tim turun langsung guna mencocokkan kondisi riil sosial ekonomi warga dengan data yang tercatat di sistem.

Kebijakan Darurat untuk Kelompok Rentan

Hasil pelaporan dari verifikasi lapangan tersebut nantinya akan menentukan apakah peserta masih berhak mendapatkan subsidi iuran. Kendati demikian, aspek keberlangsungan kesehatan tetap menjadi pertimbangan paling mutlak.

”Kalaupun ada peserta yang secara administrasi tidak lagi masuk kategori penerima, tetapi memiliki penyakit berat, tetap akan kita upayakan agar mendapat perlindungan,” jelas Putut.

Pemkab Kudus juga membuka ruang pengaktifan kembali kepesertaan darurat agar warga tidak terputus dari layanan medis akibat kendala birokrasi administratif.

”Intinya, untuk yang sakit berat tetap kita prioritaskan. Negara hadir untuk memastikan mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” pungkasnya. (adm/fat/rds)