Jepara  

Tahapan Pilkades Serentak 2026 di 24 Desa di Jepara Terancam Molor, Ini Penyebabnya

EVALUASI ATURAN: Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, saat memberikan keterangan terkait mandeknya regulasi daerah akibat menunggu aturan pusat. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa atau petinggi secara serentak di Kabupaten Jepara dibayangi ketidakpastian regulasi. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa berjalan lambat lantaran terganjal aturan dari pemerintah pusat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran karena tahapan Pilkades serentak 2026 di 24 desa tersebut dijadwalkan sudah mulai bergulir pada Juni mendatang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mengungkapkan bahwa regulasi tingkat daerah belum bisa difinalkan. Hal ini terjadi karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Padahal, Ranperda Pilkades Jepara tersebut disiapkan sebagai landasan hukum krusial pelaksanaannya.

“Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Petinggi belum disampaikan Ranperdanya karena belum terbit PP dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, padahal mekanisme pemilihan kepala desa ada di dalam UU itu. Seharusnya terbit dulu PP baru nanti Perda mengikuti,” kata Agus, Selasa (14/4/2026).

Protes Langsung ke Badan Legislasi DPR RI

Agus menjelaskan bahwa UU Desa yang baru memungkinkan pemilihan petinggi diikuti oleh calon tunggal. Namun, detail teknis mekanismenya wajib diatur dalam beleid PP yang hingga pertengahan April ini tak kunjung rampung.

Merasa dipersulit birokrasi pusat, pimpinan DPRD Kabupaten Jepara itu mengaku telah mendatangi langsung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta pada awal April lalu.

Ia mendesak agar ke depan produk legislasi pusat tidak terlalu banyak menggantungkan nasib daerah pada aturan turunan.

“Sehingga kemarin saya koreksi ke Badan Legislasi langsung. Tolong dong nanti penyusunan UU tidak banyak memberi ruang kepada PP sehingga daerah bisa langsung menyusun Perda tanpa menunggu PP karena banyak PP yang terlambat dibuat. Sedangkan daerah butuh segera jalan,” tegasnya.

Meskipun sempat terganjal, hasil koordinasi dengan pusat akhirnya menyepakati bahwa pembahasan beleid daerah ini akan tetap dilanjutkan dengan mengacu langsung pada undang-undang yang ada.