Jepara  

Tahapan Pilkades Serentak 2026 di 24 Desa di Jepara Terancam Molor, Ini Penyebabnya

EVALUASI ATURAN: Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, saat memberikan keterangan terkait mandeknya regulasi daerah akibat menunggu aturan pusat. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

Daftar 24 Desa Sasaran Pilkades

Adapun 24 desa yang masuk dalam daftar penyelenggara hajatan demokrasi lokal tersebut tersebar merata di berbagai kecamatan.

Di wilayah utara dan timur, pemilihan akan digelar di Desa Kelet, Jlegong, dan Klepu (Kecamatan Keling); Desa Jugo (Kecamatan Donorojo); Desa Kalimantan (Kecamatan Kembang); Desa Banjaran (Kecamatan Bangsri); serta Desa Srobyong (Kecamatan Mlonggo).

Selanjutnya, agenda serupa menyasar Desa Kawak, Suwawal Timur, dan Bulungan (Kecamatan Pakis Aji); Desa Wonorejo dan Kedungcino (Kecamatan Jepara); hingga Desa Semat, Ngabul, dan Kecapi (Kecamatan Tahunan).

Di wilayah selatan, kontestasi bergulir di Desa Surodadi (Kecamatan Kedung); Desa Ngeling (Kecamatan Pecangaan); Desa Kriyan (Kecamatan Kalinyamatan); serta Desa Teluk Wetan, Ketileng Singolelo, dan Brantak Sekarjati (Kecamatan Welahan).

Sisanya akan dilaksanakan di Desa Sengon Bugel (Kecamatan Mayong), Desa Tritis (Kecamatan Nalumsari), serta wilayah kepulauan yakni Desa Nyamuk di Kecamatan Karimunjawa. (oka/gih/rds)