Pati  

4 Terdakwa Tongtek Maut Kayen Divonis 3 Tahun, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pati

TEGANG: Bus tahanan yang membawa terdakwa kasus tongtek maut di Talun, Kayen ditahan massa saat hendak keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (20/4/2026). LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG

Keluarga korban, Nailis Sa’adah, menegaskan bahwa vonis tersebut menjadi bukti matinya keadilan hukum. Ia sangat menyesalkan sistem peradilan yang dinilai berpihak pada pelaku.

20 April 2026, kita semua menjadi saksi, kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi Pengadilan Negeri Pati tidak bisa,” ucapnya dengan nada kecewa.

Keluarga Korban: Keadilan Mati Suri

Nailis menyebut hukuman tiga tahun sangat tidak sebanding dengan perbuatan para pelaku. Mereka secara sadar mengeroyok dan menusuk keponakannya menggunakan senjata tajam (sajam).

Ia juga menyayangkan putusan majelis hakim yang memangkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara.

Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati untuk rakyatnya. Di mana?” keluhnya histeris.

Merespons rentetan putusan yang dianggap janggal tersebut, keluarga korban kini masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Restitusi kita ditolak. Alasannya, membebani pihak keluarga terdakwa. Habis ini kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” pungkasnya. (lut/iza/rds)