PATI, Joglo Jateng – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang akhirnya terwujud setelah melalui proses panjang selama 22 tahun.
Regulasi bersejarah ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk memberikan kepastian hukum, meskipun implementasi nyatanya di tingkat daerah masih membutuhkan pengawalan yang ketat.
Kabar baik ini turut disambut positif oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Pati.
Ketua DPC Sarbumusi Pati, Husaini mengaku sangat gembira atas pengesahan regulasi tersebut, namun ia menilai masih ada rentetan pekerjaan rumah besar yang menanti.
Menurutnya, persoalan pekerja rumah tangga di lapangan sangatlah kompleks sehingga membutuhkan pemahaman komprehensif dari berbagai pihak yang terlibat.
“Selain PRT yang perlu diedukasi terkait hak dan kewajiban, masyarakat pengguna jasa juga harus diberikan pemahaman,” ujarnya.
Desak Pembentukan Perda
Husaini menjelaskan, perekrutan pekerja dapat dilakukan secara langsung maupun melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Dalam mekanisme tidak langsung, pekerja berhak memperoleh perjanjian kerja sama penempatan yang mencakup identitas, hak, kewajiban, lingkup kerja, hingga jaminan upah.
Oleh karena itu, keberadaan UU PPRT dinilai sangat mendesak untuk segera didukung dengan penerbitan aturan turunan UU PPRT di daerah agar pelaksanaannya benar-benar efektif.
“Di tingkat kabupaten, perlu ada kebijakan turunan seperti peraturan daerah, termasuk dukungan pembiayaan untuk edukasi bagi PRT dan masyarakat,” jelasnya.
Hapus Stigma Pembantu
Lebih lanjut, Husaini menaruh harapan besar agar regulasi yang memuat 12 poin utama hak dan kewajiban perlindungan kerja ini mampu mendongkrak kesejahteraan para tenaga kerja.
Langkah hukum ini juga menjadi momentum krusial untuk menghapus stigma negatif masyarakat terhadap profesi yang selama ini kerap dipandang sebelah mata.
“PRT harus dipandang sebagai pekerja profesional, bukan pembantu apalagi dengan sebutan yang merendahkan,” tegasnya. (lut/iza/rds)










