Kendal  

Gantikan Almarhum Ahmad Suyuti, Nanik Susanti Segera Dilantik Jadi Anggota DPRD Kendal

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Khasanudin, saat memberikan keterangan terkait tahapan PAW anggota dewan, Kamis (23/4/2026). (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah merampungkan tahapan verifikasi Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi almarhum Ahmad Suyuti. Sosok yang dipastikan bakal melenggang ke parlemen daerah sebagai penggantinya adalah Nanik Susanti.

Proses administrasi untuk mengisi kursi legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut berjalan cepat dan kini memasuki tahap akhir. Selanjutnya, eksekusi pelantikan PAW DPRD Kendal ini akan segera ditindaklanjuti oleh unsur pimpinan dewan terkait.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat memproses usulan tersebut tak lama setelah menerima surat resmi dari legislatif.

“Saya hari Senin kemarin menerima surat dari DPRD Kendal terkait proses PAW anggota DPRD Kendal almarhum Ahmad Suyuti dari PDI Perjuangan,” kata Khasanudin saat bersilaturahmi ke Persroom Forwaken, Kamis (23/4/2026).

Nanik Susanti Maju dari Dapil V

Berdasarkan hasil verifikasi faktual KPU, calon pengganti yang sah sesuai regulasi adalah Nanik Susanti yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kendal.

Ia merupakan peraih suara terbanyak ketiga dari partai yang sama pada ajang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) sebelumnya.

Menurut Khasanudin, pada kontestasi politik lalu, Dapil V Kendal menyumbang dua kursi untuk PDI Perjuangan. Mengingat peraih suara pertama dan kedua telah dilantik, meninggalnya Wakil Ketua DPRD Kendal, Ahmad Suyuti, pada awal Februari lalu otomatis membuat kursi jatuh ke urutan ketiga.

“Alhamdulillah proses di KPU sudah selesai dan hari ini suratnya sudah kami kirimkan ke DPRD Kendal,” jelasnya.

Kewenangan Pelantikan di Tangan Dewan

KPU Kabupaten Kendal memastikan seluruh berkas diproses tidak melebihi batas waktu maksimal, yakni lima hari kerja sejak surat pengusulan diterima.

“Untuk proses pelantikan dan tahapan selanjutnya menjadi kewenangan DPRD Kendal,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, mengaku belum melihat fisik surat dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut di meja kerjanya.

Meski demikian, ia menjamin proses suksesi ini tidak akan terhambat dan akan segera dieksekusi secepatnya.

“Kalau suratnya sudah datang, pasti akan segera kita tindaklanjuti,” tegas Mahfud. (ags/gih/rds)