KENDAL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tengah menyiapkan skema penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membantu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada tahun 2026. Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengubah status kepegawaian para PPPK Kendal, melainkan sebatas pemberian tugas tambahan guna memperkuat roda ekonomi desa.
Skema pelibatan aparatur negara ini merupakan turunan langsung dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Landasan pelaksanaannya juga diperkuat melalui surat edaran bersama dari lintas kementerian.
Kementerian tersebut meliputi Kementerian Koperasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hanya Tugas Tambahan, Bukan Pindah Instansi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir, menepis kekhawatiran terkait wacana mutasi pegawai. Ia menegaskan bahwa aparatur negara tersebut tidak akan ditarik menjadi pegawai tetap di struktur KDMP.
“PPPK tidak ditarik ke KDMP, tetapi diberikan tugas tambahan untuk mendukung operasional koperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Abdul Basyir, Jumat (24/4/2026).
Nantinya, pegawai yang memenuhi kriteria akan mendapat penugasan resmi dari Bupati Kendal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Mereka dilibatkan murni untuk mengawal penguatan kelembagaan serta manajemen operasional koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
Menunggu Petunjuk Teknis Pusat
Meski kesiapan di daerah sudah berjalan, Pemkab Kendal saat ini masih menanti petunjuk teknis lanjutan dari Kementerian Koperasi. Pasalnya, pemerintah pusat saat ini masih fokus mendahulukan rekrutmen tenaga manajer profesional untuk koperasi tersebut.
“Untuk penugasan PPPK masih menunggu arahan lebih lanjut, karena sekarang fokus pemerintah pada rekrutmen manajer KDMP,” tambahnya.
Program koperasi yang diusung pemerintah ini diharapkan mampu menjadi mesin penggerak ekonomi akar rumput. Dengan dukungan sumber daya manusia yang memadai, kelembagaan tersebut diproyeksikan mampu memperluas akses layanan usaha masyarakat secara lebih terstruktur dan profesional. (ags/iza/rds)










