LPSK tidak hanya berfokus pada penyelesaian kasus di meja hijau. Tetapi juga pada kondisi pascatrauma korban melalui bantuan medis, rehabilitasi psikososial, serta fasilitasi restitusi atau ganti kerugian dari pelaku.
“Keadilan bagi korban tidak berhenti pada vonis hakim, tetapi juga pada bagaimana hak-hak mereka dipulihkan dan kerugian mereka digantikan,” tambahnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk proaktif dalam memanfaatkan layanan perlindungan ini.
Dengan prioritas pada kasus-kasus luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, hingga kekerasan seksual, LPSK kini semakin mudah diakses melalui aplikasi mobile dan saluran siaga 148.
Transformasi digital ini diharapkan mampu meruntuhkan hambatan geografis bagi warga di daerah yang membutuhkan perlindungan segera dalam menghadapi situasi darurat hukum. (lut).










