PATI, Joglo Jateng – Keberanian saksi dan korban dalam memberikan keterangan sering kali menjadi satu-satunya kunci untuk mengungkap kebenaran dalam sebuah tindak pidana. Namun, ancaman dan intimidasi kerap menjadi tembok besar yang membungkam suara mereka.
Menjawab tantangan tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin keamanan setiap individu yang terlibat dalam proses peradilan.
Hal ini dipaparkan saat memberikan kuliah umum di Aula 2 IPMAFA, baru-baru ini.
Wawan menjelaskan bahwa konsep Voices for Justice bukan sekadar slogan, melainkan sebuah mandat untuk memastikan saksi dan korban tidak berjalan sendirian.
Ia menegaskan bahwa sistem peradilan pidana tidak akan berjalan efektif jika subjek-subjek penting di dalamnya merasa terancam keselamatannya.
“Negara hadir melalui LPSK untuk memastikan bahwa saksi dan korban memiliki hak atas rasa aman. Perlindungan ini meliputi perlindungan fisik, perlindungan hukum, hingga pemulihan psikologis. Intinya, tidak boleh ada satu pun orang yang merasa takut untuk menyuarakan kebenaran demi keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, poin krusial yang dibahas adalah mengenai perlindungan hukum bagi pelapor atau saksi pelaku (justice collaborator).
Ia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 bahwa saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
Hal ini merupakan instrumen penting untuk mencegah upaya kriminalisasi balik yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menekan saksi.
Selain aspek keamanan, Wawan juga menyoroti hak pemulihan yang komprehensif bagi korban.










