PURWOREJO, Joglo Jateng – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2027 akan dimulai pada November 2026. Sebanyak 340 desa akan melaksanakan Pilkades Serentak di tahun depan.
Tahapan resminya akan diumumkan melalui surat Bupati Purworejo. Kepala DP3APMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti menyampaikan hal tersebut saat dihubungi, Senin (18/5/2026).
Pascaperubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa) yang berlaku efektif sejak disahkan pada April 2024, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, ada aturan baru mengenai calon tunggal dalam Pilkades.
“Sesuai PP 16 Tahun 2026 sebagai turunan UU 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 6/2014 tentang Desa, salah satunya diatur calon tunggal. Jika setelah perpanjangan pendaftaran tidak ada calon lain, maka pemungutan suara tetap dilaksanakan dengan lawan calon kades berupa kotak kosong,” jelas Laksana Sakti.
Selain Pilkades, Laksana juga menyampaikan mengenai kekosongan jabatan perangkat desa (Perades). “Kekosongan perangkat desa harus diisi. Untuk Siltap (penghasilan tetap) Kades dan perangkat desa, dibiayai oleh APBD,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo, Erwan Widi Ashari menyampaikan, mekanisme pengisian Perades masih menggunakan Perda dan Perbup yang dibuat sebelum PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Dari data yang kami miliki, tahun 2026 ini ada sebanyak 167 jabatan Perades yang kosong. Untuk tahun 2025 sebanyak 166 tapi sebagian besar telah diisi,” tutur Erwan.
Litbang PPDI Kabupaten Purworejo juga mencatat akan ada perangkat yang pensiun di tahun 2027 sebanyak 159 orang. Kemudian pada tahun 2028 sebanyak 185 orang, dan 168 orang akan purna tugas di tahun 2029.
Jumlah Siltap yang diterima oleh Perades adalah Rp 2.184.000, Kades Rp 2.620.800, dan Sekdes Rp 2.402.400 tiap bulannya. Untuk mekanisme pengajuan Siltap masih memakai pengajuan per caturwulan (4 bulan). (mrn/ree/rds)










